Ismeth diperiksa sejak pukul 14.00 dan baru berakhir pukul 17.30
BACA JUGA: Wanita Berpengaruh di Asia
Namun mantan ketua Otorita Batam itu tak memberi pernyataan ke wartawan dan memilih bergegas memasuki mobil tahanan sembari melempar senyuman.Namun penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menjelaskan bahwa pada pemeriksaan tersebut kliennya disodori delapan pertanyaan yang berkembang menjadi 12
BACA JUGA: 50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta
Ismeth juga ditanya apakah pernah menerima pemberian dari Hengky Samuel Daud."Pak Ismeth juga ditanya apakah menerima pemberian dari rekanan (Hengky Samuel Daud), ya jelas Pak Ismeth membantah
BACA JUGA: Laskar Borneo Datangi KPK
Dijawab Pak Ismeth bahwa pemberian itu jelas tidak dibenarkan," ujar TumpalNamun Tumpal tidak menyebut jumlah pemberian dari Hengky ke panitia pengadaan damkar, maupun siapa saja yang menerimanya.Lebih lanjut praktisi hukum yang memiliki nama lengkap Tumpal Halomoan Hutabarat itu membeberkan, dalam pemeriksaan tersebut Ismeth sempat menanyakan soal dugaan angka kerugian dalam kasus ituSebab, pada awalnya KPK menyebut kerugiannya Rp 2,2 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Namun KPK juga pernah merilis angka keduguan hingga Rp 5,4 miliar.
Menurut Tumpal, ada perbedaan selisih kurs dolar yang digunakan panitia pengadaan dengan tim auditor BPKTumpal menyebut ada selisih hingga Rp 600,-Tumpal mempertanyakan audit yang dilakukan jauh setelah pengadaan damkar dilakukan, namun kurs dolarnya tidak sama dengan kurs waktu pembelian damkar.
"Ada selisih hingga Rp 600,- per dolarnyaKurs yang digunakan auditor itu sekitar delapan ribuan, sementara kurs yang ditetapkan panitia pengadaan Rp 9,100,-Jadi kalau itu yang diduga sebagai kemahalan akibat mark up, maka audit itu pula yang kita pertanyakan," sambung Tumpal.
Ditegaskannya pula, Ismeth selaku ketua Otorita Batam tidak mengurusi hal-hal teknis terkait pengadaan damkarSebab, Ismeth hanya membuat kebijakan dan itu pun merupakan usulan dari panitia pengadaan melalui Deputi Perencanaan OB"Karena panitia mengusulkan dan menyampaikan sudah sesuai aturan, tentunya Pak Ismeth sekedar membuat kebijakanAnggaran pembelian Damkar itu juga sudah disetujui Departemen Keuangan.Kalau begitu apa lantas Departemen Keuangan juga ikut dipidanakan karena menyetujui anggaran damkar? Jadi apa Pak Ismeth harus dipidanakan karena kebijakan?" tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak tertarik Kursi Wapres
Redaktur : Tim Redaksi