Ismeth Dicecar Soal Uang dari Rekanan

Kamis, 11 Maret 2010 – 18:15 WIB
Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang menjadi tersangka dalam dugaan koprupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2005, Kamis (11/3) ini kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan keempat sejak ismeth ditahan KPK.

Ismeth diperiksa sejak pukul 14.00 dan baru berakhir pukul 17.30

BACA JUGA: Wanita Berpengaruh di Asia

Namun mantan ketua Otorita Batam itu tak memberi pernyataan ke wartawan dan memilih bergegas memasuki mobil tahanan sembari melempar senyuman.

Namun penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menjelaskan bahwa pada pemeriksaan tersebut kliennya disodori delapan pertanyaan yang berkembang menjadi 12
Salah satu pertanyaan yang disodorkan adalah soal aliran dana dari Hengky Samuel Daud ke panitia pengadaan damkar di Otorita Batam

BACA JUGA: 50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta

Ismeth juga ditanya apakah pernah menerima pemberian dari Hengky Samuel Daud.

"Pak Ismeth juga ditanya apakah menerima pemberian dari rekanan (Hengky Samuel Daud), ya jelas Pak Ismeth membantah
Pertanyaan penyidik juga soal pemberian ke panitian pengadaan dari rekanan

BACA JUGA: Laskar Borneo Datangi KPK

Dijawab Pak Ismeth bahwa pemberian itu jelas tidak dibenarkan," ujar TumpalNamun Tumpal tidak menyebut jumlah pemberian dari Hengky ke panitia pengadaan damkar, maupun siapa saja yang menerimanya.

Lebih lanjut praktisi hukum yang memiliki nama lengkap Tumpal Halomoan Hutabarat itu membeberkan, dalam pemeriksaan tersebut Ismeth sempat menanyakan soal dugaan angka kerugian dalam kasus ituSebab, pada awalnya KPK menyebut kerugiannya Rp 2,2 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Namun KPK juga pernah merilis angka keduguan hingga Rp 5,4 miliar.

Menurut Tumpal, ada perbedaan selisih kurs dolar yang digunakan panitia pengadaan dengan tim auditor BPKTumpal menyebut ada selisih hingga Rp 600,-Tumpal mempertanyakan audit yang dilakukan jauh setelah pengadaan damkar dilakukan, namun kurs dolarnya tidak sama dengan kurs waktu pembelian damkar.

"Ada selisih hingga Rp 600,- per dolarnyaKurs yang digunakan auditor itu sekitar delapan ribuan, sementara kurs yang ditetapkan panitia pengadaan Rp 9,100,-Jadi kalau itu yang diduga sebagai kemahalan akibat mark up, maka audit itu pula yang kita pertanyakan," sambung Tumpal.

Ditegaskannya pula, Ismeth selaku ketua Otorita Batam tidak mengurusi hal-hal teknis terkait pengadaan damkarSebab, Ismeth hanya membuat kebijakan dan itu pun merupakan usulan dari panitia pengadaan melalui Deputi Perencanaan OB"Karena panitia mengusulkan dan menyampaikan sudah sesuai aturan, tentunya Pak Ismeth sekedar membuat kebijakanAnggaran pembelian Damkar itu juga sudah disetujui Departemen Keuangan.Kalau begitu apa lantas Departemen Keuangan juga ikut dipidanakan karena menyetujui anggaran damkar? Jadi apa Pak Ismeth harus dipidanakan karena kebijakan?" tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak tertarik Kursi Wapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler