50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta

Kamis, 11 Maret 2010 – 18:11 WIB

JAKARTA--Sebanyak 50 penyidik polri dari sejumlah polda mendapatkan pelatihan tentang pelanggaran hak cipta di Jakarta, Kamis (11/3)Pelatihan ini terkait meningkatnya pelanggaran hak cipta, yang membutuhkan penindakan hukum lebih intensif.

Para penyidik ini, berasal dari Polda Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bengkulu, Banten, Metro Jaya dan Jogjakarta

BACA JUGA: Laskar Borneo Datangi KPK

Selain itu ada juga penyidik dari Polda Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi utara.

Pelatihan yang di gelar di Hotel Gran Mahakam ini menghadirkan sejumlah pembicara
Antara lain Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi dan Leonard Yeung, dari Autodesk Asia, selaku produsen software

BACA JUGA: Golkar Tak tertarik Kursi Wapres

Selain itu hadir juga sejumlah praktisi hukum bidang pidana hak cipta.

''Pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan penyidik dalam memahami dan menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta,'' ujar Direktur II Bidang Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Raja Erizman.

Topik utama yang dibahas dalam pelatihan ini adalah pelanggaran hak cipta dalam hal software
Topik ini dianggap penting mengingat pelanggaran hak cipta dalam kasus ini menunjukkan trend peningkatan

BACA JUGA: GAPB Tolak Cagub Kepri Mantan Napi

''Ini sekaligus menjadi langkah awal di tahun 2010, agar usaha penegakan hukum dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual, dapat lebih baik lagi,'' tambah Raja Erizman.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditnarkoba Polri Buru Bandar di Dubai


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler