Istana Anggap Kenaikan Iuran BPJS Sebagai Bentuk Solidaritas ke Negara

Kamis, 14 Mei 2020 – 20:11 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menilai kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap negara. Sebab, KSP menganggap penerimaan negara saat ini tengah menurun di tengah pandemi virus Corona sehingga warga harus berkontribusi.

"Di dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini," kata Plt Deputi II KSP Abetnego Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

BACA JUGA: Iuran BPJS Naik, Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Seperti Dilindas Mobil

Abet menilai sepanjang kenaikan iuran ini untuk kemaslahatan orang banyak, maka tidak ada salahnya pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Abet sendiri mengajak semua pihak mengawasi pelaksanaan kenaikan BPJS Kesehatan ini.

"Yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat setelah ini dijalankan hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi. Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian - lembaga terkait dalam pengelolaannya," jelas dia.

BACA JUGA: Mbak Ribka PDIP Pertanyakan Sensitivitas Pemerintahan Jokowi soal BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU dan BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

BACA JUGA: Anas Ikut Komentari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, LumayanTajam

Sementara, iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.

Sedangkan, iuran kelas III tetap pada Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta. Namun, iuran itu akan naik pada 2021 menjadi Rp 35 ribu yang di dalamnya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler