jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Jiwasraya.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini, kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Dua Tersangka Kasus Jiwasraya Dititipkan di Rumah Tahanan KPK
Ia mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (15/1).
BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
BACA JUGA: Abu Janda Tuding Anies Baswedan Pencitraan untuk Pilpres 2024
Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan