Data Terbaru Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Selasa, 14 Januari 2020 – 21:50 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1) hari ini.

Dari delapan orang itu, lima orang di antaranya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di lokasi berbeda. Sementara tiga lainnya masih saksi.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro Tersangka Korupsi Jiwasraya

Hari pun membantah bahwa tiga orang itu dibebaskan dari jeratan hukum Kejagung. “Bukan bebas, tetapi masih saksi,” ujar dia di Kejagung, Selasa.

Hari menuturkan seharusnya pada Selasa ini ada sembilan orang yang diperiksa. Namun, hanya delapan orang. Pasalnya, satu orang sudah diperiksa pada Senin (13/1) kemarin.

BACA JUGA: Skandal Jiwasraya: Kejagung Tahan Benny Tjokro, Heru Hidayat & Hary Prasetyo

Kemudian, saat disinggung soal keterangan salah satu kuasa hukum tersangka yang menyebut kliennya korban, Hari enggan menanggapinya.

“Itu hanya pendapatnya, tetapi penyidik tetap mencari bukti-bukti ya. Sementara ini lima orang ditahan,” tegas dia.

BACA JUGA: Putra Mahkota Uni Emirat Arab Ingin Pulau, Begini Respons Politikus PKS

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.

Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler