JAKARTA--Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, berhembus kabar bahwa Presiden dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah salah satu orang yang mendorong lembaga itu menjadikan Anas sebagai tersangka.
Hal ini langsung dibantah oleh pihak Istana Negara. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, SBY tidak pernah melakukan intervensi pada KPK.
"Sama sekali tidak benar itu. Tidak pernah saya ketahui dan saya yakini bahwa Bapak Presiden melakukan hal-hal yang sifatnya intervensi atau campur tangan terhadap proses hukum seseorang termasuk pada saudara Anas Urbaningrum," ujar Julian di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/2).
Julian mempertegas bahwa selama sembilan tahun SBY menjabat sebagai Presiden tidak pernah campur tangan masalah hukum baik di KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Apalagi, kata dia, KPK adalah lembaga independen.
"Sebagaimana amanat konstitusi kewenangan pemerintahan yang ada di tangan Presiden, memang tidak ada ruang untuk masuk di ranah hukum untuk intervensi lembaga hukum," tegas Julian.
Ia pun mempersilakan jika publik mengkonfirmasi keterangannya itu pada KPK."Saya kira ini perlu diklarifikasi pada KPK, kalau memang benar ada kekurang yakinan pada hal ini," pungkas Julian.(flo/jpnn)
Hal ini langsung dibantah oleh pihak Istana Negara. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, SBY tidak pernah melakukan intervensi pada KPK.
"Sama sekali tidak benar itu. Tidak pernah saya ketahui dan saya yakini bahwa Bapak Presiden melakukan hal-hal yang sifatnya intervensi atau campur tangan terhadap proses hukum seseorang termasuk pada saudara Anas Urbaningrum," ujar Julian di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/2).
Julian mempertegas bahwa selama sembilan tahun SBY menjabat sebagai Presiden tidak pernah campur tangan masalah hukum baik di KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Apalagi, kata dia, KPK adalah lembaga independen.
"Sebagaimana amanat konstitusi kewenangan pemerintahan yang ada di tangan Presiden, memang tidak ada ruang untuk masuk di ranah hukum untuk intervensi lembaga hukum," tegas Julian.
Ia pun mempersilakan jika publik mengkonfirmasi keterangannya itu pada KPK."Saya kira ini perlu diklarifikasi pada KPK, kalau memang benar ada kekurang yakinan pada hal ini," pungkas Julian.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diserang Diare, Vonis Dua WN Malaysia Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi