Istana Beber Alasan di Balik Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV

Kamis, 07 November 2019 – 23:22 WIB
Mensesneg Pratikno. Foto: M Fathra N.I

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penghapusan jabatan struktural eselon III dan IV, di periode keduanya bersama Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Pratikno menyebut bahwa penghapusan jabatan struktural itu memang menjadi bagian penting, dan sebuah program strategis Presiden ketujuh RI tersebut. Dia menggarisbawahi ide ini tidak ada kaitan dengan pengurangan pegawai apalagi dengan penghasilan.

BACA JUGA: Reaksi PKS Soal Sindiran Presiden Jokowi ke Surya Paloh

"Deregulasi, debirokratisasi. Kalau eselon dirampingkan idenya sama sekali enggak ada hubungannya dengan pengurangan pegawai. Enggak ada hubungannya dengan kenaikan pangkat, ruang kenaikan pangkat menjadi berkurang. Apalagi ini penurunan penghasilan. Tidak sama sekali," ucap Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (7/11).

Nah, yang menjadi alasan di balik penghapusan jabatan struktural tersebut menurut mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini adalah untuk mengefisienkan rantai birokrasi yang selama ini dinilai terlalu berbelit.

BACA JUGA: Perampingan Birokrasi: Jabatan Eselon I dan II Juga Perlu Dievaluasi

"Jadi ini kan kaitannya dengan rentang pengambilan keputusan. Bagaimana rentang pengambilan keputusan itu diperpendek. Tadinya harus lewat empat rentang, kan kalau susunan eselon banyak, nanti menteri perintah ke eselon satu, eselon satu perintah ke eselon dua, dan seterusnya ini rentangnya menjadi tinggi sekali," jelas Pratikno.

Oleh karena itu, pengurangan eselon ini tujuan utamanya tidak lain pemendekan pengambilan keputusan. Pemendekan rentang tindakan. Sehingga ketika eselon III dan IV berkurang maka rentang birokrasinya menjadi pendek.

BACA JUGA: Pendapat Anggota Ombudsman Laode Ida soal Pemangkasan Jabatan Eselon

"Sekaligus dibuka ruang selebar-lebarnya untuk jabatan fungsional. Jabatan fungsional ini artinya orang, staf, pegawai, PNS, PPPK akan ditugaskan sesuai dengan kompetensinya, sesuai dengan keahliannya," tutur Pratikno.

Selain mengurangi rentang kendali pengambilan keputusan, kebijakan ini juga akan memberikan ruang bagi aparatur sipil negara mengabdikan diri sesuai dengan keahlian. Dengan begitu upaya pemerintah melakukan reformasi birokrasi bisa terwujud karena seseorang akan bekerja sesuai dengan kompetensinya.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Pernyataan Jokowi ke Surya Paloh Itu Sindiran, Bukan Guyonan

"Kasihan kan orang punya keahlian A, demi promosi ke jabatan struktural, dia harus keluar dari kompetensinya. Dia sendiri stres, dan organsiasi juga rugi. Tetapi seseorang akan tetap berkarir naik ke atas melalui jabatan fungsional sesuai keahliannya. Jadi itu argumennya," tandas Pratikno.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler