Istana Benarkan Grasi Antasari Azhar Sudah Disetujui

Rabu, 25 Januari 2017 – 12:49 WIB
Johan Budi. Fotot: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memang telah mengabkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar.

Dengan begitu, terpidana pembunuhan Direktur PT Rajawali Bandjaran Nasrudin Zulkarnaen itu kini berstatus bebas murni.

BACA JUGA: Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar?

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 Januari 2017) kemarin," kata Johan melalui pesan singkat, Rabu (25/1).

Mantan pimpinan KPK ini menambahkan, salah satu alasan presiden mengabulkan permohonan grasi tersebut antara lain adanya pertimbangan dari Mahkamah Agung.

BACA JUGA: MPR Dukung Pembentukan Lembaga Pemantapan Pancasila

"Alasannya salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada presiden," tambah Johan.

Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016 dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Dia tetap meminta grasi meskipun diberikan pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Ustaz Hidayat Bertemu Jokowi di Istana, Inilah Hasilnya

Sebab, tanpa grasi hak politik mantan Ketua KPK itu tetap tersandera. Grasi tersebut menjadi jaminan bagi dirinya bisa bekerja setelah bebas dari bui.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingatkan Aparat Tak Berkompromi soal Karhutla


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler