jpnn.com - JAKARTA - Pihak istana bergeming menanggapi somasi yang diajukan pada Presiden SBY terkait penunjukan Patrialis Akbar sebagai Hakim MK. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, somasi tersebut tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
""Tidak dalam kapasitas untuk ditanggapi, sekarang apa yang perlu ditanggapi. Bukan untuk pertama kalinya Pak Presiden digugat. Itu menjadi hak setiap orang atau LSM untuk menyampaikan pendapatnya,"jelasnya ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin.
BACA JUGA: Kendarai Motor, Polisi Ditembak Tepat di Kepala
Julian memaparkan, penunjukan Patrialis tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Di samping itu, Presiden SBY telah mendapatkan sejumlah saran dan rekomendasi dari pihak-pihak terkait, seperti Menkopolhukam, Jaksa Agung, Menkum dan HAM hingga Kapolri sebelum akhirnya menetapkan Keppres tersebut.
"Jadi sebelum menetapkan Keppres, Presiden sudah mendapatkan saran dan pertimbangan dari Menkopolhukam dan jajarannya,"imbuh dia. (ken)
BACA JUGA: BNPB: Kerugian Gempa Aceh 1,38 Triliun
BACA JUGA: Hercules Melawan, Praperadilankan Kapolres Jakbar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Ingin Cepat Mengeksekusi Terpidana Mati
Redaktur : Tim Redaksi