jpnn.com - JAKARTA - Hercules Rozario Marshal tak terima dengan penangkapan yang dilakukan aparat Polres Jakarta Barat ketika dirinya baru bebas dari rutan narkoba Polda Metro Jaya. Kuasa hukum pemimpin kelompok pemuda asal Timor Leste ini pun melawan keputusan tersebut ke pengadilan.
Kuasa hukum Hercules, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya bakal mempraperadilankan kapolres Jakarta Barat atas penahanan kliennya. Pihaknya juga akan melakukan uji materi KUHAP khususnya yang berkenaan dengan mencicil perkara.
"Gugatan baru akan dimasukkan 12 Agustus karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga sedang libur lebaran," katanya.
BACA JUGA: Kejagung Ingin Cepat Mengeksekusi Terpidana Mati
Bonyamin menilai kasus yang menimpa kliennya dipaksakan karena polisi tidak punya cukup bukti atas tuduhan pemerasan. Bukti-bukti uang sebesar Rp 200 juta yang disangkakan polisi sebagai bukti pemerasan adalah upah atas pekerjaan yang telah dilakukan Hercules.
Tuduhan pemerasan terhadap kliennya juga sudah pernah diterapkan ketika Hercules didakwa kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap petugas. Namun, dakwaan itu hilang di penuntutan jaksa. "Ini namanya mencicil perkara. Kami akan uji materi ke MK," kata dia.
BACA JUGA: Izin Terbang Munoz Terancam Dicabut
Sabtu akhir pekan lalu, Hercules Rozario Marshal kembali ditangkap Polres Jakarta Barat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang. Penerapan pasal tersebut diyakini Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran bakal membuat Hercules dipenjara hingga 20 tahun.
Polisi sengaja menerapkan pasal TPPU dalam tindak pidana premanisme yang dilakukan oleh Hercules. Pasalnya, dia diduga memiliki sejumlah harta yang berawal dari hasil memeras sejumlah orang sejak 2006. "Penggunaan pasal yang berat bakal membuat para pelaku premanisme dan pemerasan jera dengan perbuatannya," terangnya.
BACA JUGA: Penyidik Kantongi CCTV Vihara Ekayana
Fadil mengatakan, hasil yang diperoleh Hercules dari kegiatannya melakukan praktik premanisme mencapai miliaran. Ini terbukti dari satu laporan Hercules pernah memeras hingga Rp 960 juta dalam dua tahun. "Selain TPPU, Hercules juga akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara selama 8 tahun," katanya. (agu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ISNU Desak Aparat Selidiki Hubungan Bom Vihara dengan Teror Global
Redaktur : Tim Redaksi