Istana: Jokowi Nyapres tak Harus Mundur dari Kursi Gubernur DKI

Selasa, 13 Mei 2014 – 12:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI menyatakan seorang kepala daerah yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ini juga berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Berdasarkan etika pemerintahan, kepala daerah ajukan izin kepada presiden bahwa yang bersangkutan jadi capres dari parpol," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (13/5).

BACA JUGA: Romy Sebut 70 Persen Kiai Dukung Prabowo

Selain itu, kata Julian, kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya karena pengajuan diri sebagai capres tersebut.

"Amanat undang-undang, kepala daerah tidak harus mundur," kata Julian.

BACA JUGA: Hatta Janji Beri Keterangan Usai Bertemu SBY

Hari ini, Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi dijadwalkan bertemu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Julian belum dapat memastikan apakah Jokowi datang khusus untuk mengajukan izinnya menjadi capres dari PDI Perjuangan. Pertemuan itu akan berlangsung tertutup.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Yakin Digandeng Prabowo, Hatta Mundur dari Kabinet

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Sespri Bupati Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler