KPK Periksa Sespri Bupati Bogor

Selasa, 13 Mei 2014 – 11:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan produksi di Bogor, yang melibatkan Orang Nomor Satu di pemerintahan kabupaten tersebut.

‎Kali ini, lembaga antikorupsi tersebut memanggil Sekretaris Pribadi Bupati Bogor Rachmat Yasin, ‎Tenny Ramdhani.

BACA JUGA: Trikarya Golkar Evaluasi Pencapresan Ical

Tenny Ramdhani diperiksa sebagai saksi untuk pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.‎ "Yang bersangkutan (Tenny Ramdhani) diperiksa sebagai saksi untuk YY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (13/5).

KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Rachmat Yasin, Rizki Widyanto pada Senin (12/5). Usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku dicecar seputar kegiatan Rachmat dan pengetahuannya mengenai tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan produksi.

BACA JUGA: SBY Panggil Jokowi, Prabowo dan Hatta Rajasa ke Istana

Rizki mengaku mengenal sosok Yohan karena pernah mengikuti acara di Sentul. Ia menyebut Yohan merupakan seorang pengusaha. "Yang saya kenal beliau pengusaha Sentul. Perusahaannya Sentul City," ujarnya di KPK, Senin (12/5).

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan produksi‎. Selain Yohan Yap, dua tersangka lainnya adalah Rachmat Yasin serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin.

BACA JUGA: KPK Periksa Agus Martowardojo Dalam Kasus Hambalang

Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.

‎Rachmat dan Zairin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya mendekam di rumah tahanan yang berbeda. Rachmat ditahan di Rutan KPK, Zairin di Rutan Militer Guntur, dan Yohan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Tahun 2014 Meningkat Jadi 27 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler