jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata tidak hanya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2010 tentang tunjangan uang muka bagi pejabat negara yang besarnya mencapai Rp 210 juta. Kini, Jokowi -sapaan Joko Widodo- juga sedang mengkaji penghapusan tunjangan kendaraan untuk pejabat eselon I.
Pengkajian tentang kemungkinan penghapusan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I itu sebagai respon atas permintaan DPR RI. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tunjangan mobil untuk pejabat eselon I justru jauh lebih besar dibandingkan pejabat nonpemerintah seperti anggota DPR, hakim agung, dan hakim konstitusi.
BACA JUGA: Kebijakan Jokowi Harus Dikoreksi demi Nawacita dan Trisakti
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, permintaan itu tentu tak serta-merta bisa dituruti. Hanya saja, pihaknya tetap mengkaji kemungkinan penghapusan mobil dinas eselon I.
"Kami kaji dulu permintaan seperti itu," kata Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Ini Pesan Mega untuk Peserta Kongres IV PDIP
Sementara terkait perpres baru untuk pembatalan pemberian tunjangan mobil pejabat nonpemerintah, kata Andi, sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Perpres itu untuk membatalkan Perpres Nomor 39/2015 yang sempat menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
"Itu sudah ditandatangani presiden. Tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Andi. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Bekali Pegawai LPSK dengan Kemampuan Intelijen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang di Roda Belakang Garuda Belajar Menyusup dari Internet
Redaktur : Tim Redaksi