Istana Kepresidenan Bakal Beli Mobil Baru, Anggarannya Tak Main-Main

Selasa, 08 Februari 2022 – 12:18 WIB
Foto: Tangkapan layar LPSE Kemenkeu soal anggaran mobil Istana Kepresidenan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mencatat Istana Kepresidenan atau Kementerian Sekretariat Negara bakal membeli kendaran roda empat atau mobil.

Pengadaan kendaraan bermotor tahun anggaran 2022 untuk Istana Kepresidenan itu senilai Rp 8.315.976.200,00 bersumber dari APBN.

BACA JUGA: Pemerintah Perbaiki Jalan Sesuai Aspirasi Petani Pengirim 3 Ton Jeruk ke Istana

Dikutip dari laman resmi LPSE Kemenkeu, tanggal pembuatan tender adalah 7 Januari 2022 dan diikuti oleh 36 peserta.

Namun, saat ini sudah dalam tahap selesai.

BACA JUGA: Masih Ingat 3 Ton Jeruk yang Dikirim Ke Istana ? Ini yang Dilakukan Presiden Jokowi Setelah Itu

"Nilai pagu paket Rp 8.357.765.500 (Rp 8,35 miliar). Nilai HPS paket Rp 8.315.976.200 (Rp 8,31 miliar)," tulis LPSE Kemenkeu.

Adapun persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dalam tender meliputi:

BACA JUGA: Lihat, Jokowi Datangi Desa yang Warganya Antarkan 3 Ton Jeruk ke Istana Kepresidenan

1. Izin usaha SIUP atau NIB untuk perdagangan besar mobil baru 45101 atau Perdagangan eceran mobil baru 45103

2. Memiliki TDP atau NIB

3. Memiliki NPWP

4. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) dua tahun sebelumnya

5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa

Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya).
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan).
d) KTP.

6. Membuat surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

7. Tidak masuk dalam daftar hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain

a). Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
b). Penyedia memiliki sertifikat ISO 900012015
c). Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
d). Penyedia memiliki sertifikat ISO 450012018
e). Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
f). Penyedia memiliki sertifikat ISO 140001 2015
g). Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
h). Penyedia memiliki surat ijin ekspor impor API-U

8. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
a). Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
b). Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
c). Memiliki surat referensi berkinerja baik dari pemberi kontrak untuk pekerjaan sejenis minimal 2 tahun terakhir

9. Persyaratan kualifikasi teknis yaki pemiliki pengalaman pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi yang sama 11 paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama 111 paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

"Pemenang tender adalah PT. Satria Internusa Perkasa, dari daerah Depok, Jawa Barat," tulis LPSE. (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler