jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono mengklaim Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, tidak akan mengurangi independensi lembaga antirasuah itu.
"Presiden menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. PP ini merupakan prakarsa Kementerian PAN-RB," kata Dini dalam keterangan yang diterima, Senin (10/8).
Dini mengatakan, PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C. Intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
BACA JUGA: KPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASN
"PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara," tambah politikus Partai Solidaritas Indonesia itu.
Menurut Dini, PP itu tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK, yang menyatakan lembaga antirasuah itu tetap bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
BACA JUGA: Jokowi Teken PP, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN
"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," jelas Dini.
Lebih lanjut kata Dini, PP tersebut mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan," jelas Dini. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga