Jokowi Teken PP, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN

Minggu, 09 Agustus 2020 – 17:31 WIB
Aksi unjuk rasa Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini mengatur soal pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam Pasal I Ayat I PP ini memutuskan bahwa pengalihan adalah suatu proses pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampaimenjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: KPK Buka Pendaftaran untuk Posisi Juru Bicara Secara Terbuka, Begini Kriterianya

Sementara dalam Ayat 2 disebutkan, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada nstansi pemerintah.

Dalam Ayat 7 dinyatakan, maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN. "Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN."

BACA JUGA: Polri Libatkan KPK Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Penghapusan Red Notice

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

PP juga mengatur tahapan pengalihan pegawai yang memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK sesuai Pasal 6.

BACA JUGA: Waduh, Menteri Nadiem Bakal Dilaporkan ke KPK Kalau Nekat Lanjutkan POP

Pegawai KPK berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN, penggajian tidak lagi menggunakan sistem single salary.

"Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan," bunyi Pasal 11.

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 1 Ayat 6 menyebut, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (tan/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler