jpnn.com - JAKARTA - Nasib Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto masih menggantung. Status jabatan pria yang akrab juga disebut BW itu masih dipertanyakan sejumlah pihak.
Sosok yang berdomisili di Depok tersebut menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Dia pun sudah mengajukan surat mundur dari jabatannya saat ini ke pimpinan KPK lainnya. Namun, permohonan yang juga berkaitan langsung dengan keputusan Istana Negara ini belum juga diproses.
BACA JUGA: Komjen BG Itu Siapa?
Jika Bambang mundur, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sekaligus untuk mencari pelaksana tugasnya.
Saat ditanya proses mundurnya BW ini, Mensesneg Pratikno mengaku presiden belum memberikan keputusan apapun. "Belum ada keputusan, jadi masih ada dokumen administrasi yang harus dilengkapi," ujar Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/2).
BACA JUGA: KOMPAK Minta Jokowi Lantik BG, Jika Tidak?
Namun Pratikno tidak merinci dokumen yang perlu dilengkapi lagi oleh KPK dan Bambang terkait proses itu. Ditanya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penyelamatan KPK yang pernah digemborkan pihak Istana, Pratikno mengaku sudah menyiapak draft-nya.
Hanya saja, belum ada arahan dan keputusan presiden terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Gara-Gara Kebijakan Pemerintah, Pertamina Terancam Pidana
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan, Peppu baru dapat dilaksanakan jika ditandatangani presiden. Selain itu, kata dia, keanggotaan di KPK masih berjalan seperti biasa sehingga Perppu tersebut tidak terlalu diperlukan saat ini.
Menurutnya, jika jajaran pimpinan KPK tersisa dua orang, baru dibuatkan Perppu. "Kan keanggotaan masih lengkap jadi berfungsi seperti biasa. Belum ada pembicaraan lagi soal itu," tandas Pratikno. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Sebut Teror ke KPK Sudah Menyangkut Nyawa dan Keluarga
Redaktur : Tim Redaksi