jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo menyebutkan, draf Perpres tersebut saat ini sedang berproses. Ketiganya adalah terkait Dewan Pengawas (Dewas), Organisasi dan pengalihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN.
BACA JUGA: Polri: Ketua KPK Firli Bahuri Masih Sebagai Polisi Aktif
"Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang (KPK). Tidak ada niat apa pun dari pemerintah untuk melemahkan KPK," ucap Pramono di Istana Bogor, Jumat (27/12).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa pemerintah menginginkan KPK menjadi lembaga yang kuat karena itu juga akan menguntungkan pemerintahan itu sendiri.
BACA JUGA: Bang Neta Minta Jokowi Segera Terbitkan Aturan Turunan UU KPK yang Baru
"Pemerintahan Presiden Jokowi betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tetapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan. Maka dipilihlah salah satunya dewas-dewas yang memiliki kredibilitas yang tidak diragukan lagi," kata Pramono.
Mantan politikus Senayan ini menambahkan, karena draf Perpres terkait UU KPK telah berproses, maka dalam waktu tidak lama lagi akan diteken oleh Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Sepi Job, Artis Senior Ini jadi Sopir Taksi Online
"Karena sudah dalam proses tentunya segera diselesaikan. Sekarang dalam finalisasi dari Kemenkumham, dari Kemenpan-RB. Sudah diajukan ke Presiden melalui Setneg-Setkab, kami lagi finalisasi," tandasnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam