jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri masih sebagai anggota Bhayangkara yang aktif.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini Firli belum mundur dari Polri.
BACA JUGA: Suparji Mengingatkan Firli Bahuri Jangan Mengobral SP3
“Masih, (Komjen Firli Bahuri) masih jadi polisi,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/12).
Ketika disinggung soal desakan dari pihak Istana agar Firli mundur dari Polri, Argo menyebut hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja, karena ada mekanismenya.
BACA JUGA: Firli Bahuri: Semoga Suatu Saat Indonesia Tidak Peringati Hari Antikorupsi
“Enggaklah (mundur dari Polri), itu kan semuanya ada aturannya,” sambung mantan Kapolres Nunukan ini.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini, Selasa (24/12).
Dalam Pasal 29 UU KPK berbunyi pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan