jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Istana menunda pelantikan Letjen TNI Doni Monardo sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ternyata karena menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres).
Mengacu Perpres Nomor 8 Tahun 2008, kedudukan BNPB sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab langsung kepada presiden. Inilah yang akan diubah lewat Perpres baru.
BACA JUGA: Ini Kata Tim Jokowi soal Batalnya Pelantikan Doni Monardo
Nantinya, BNPB akan berada di bawah Kemenko Polhukam. Hal ini sudah melalui tahapan evalusasi terkait posisi yang pas untuk lembaga tersebut.
"Jadi tidak harus semuanya di bawah presiden. Karena efektifitas koordinasi, menko polhukam lebih langsung," kata Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Negara Jakarta, Kamis (3/1).
BACA JUGA: Tunda Pelantikan Doni Monardo, Jokowi Disoroti DPR
Ke depan, dalam kondisi tanggap darurat, BNPB akan bekerja di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Sedangkan teknis pekerjaan atau masa rehabilitasi di bawah Kemenko PMK.
"Tetapi secara koordinasinya di bawah Kemenko Polhukam. Mungkin arahnya ke sana," jelas mantan panglima TNI ini.
BACA JUGA: Respons Pak Sutopo soal Letjen Doni Bakal Pimpin BNPB
Pertimbangan menunjuk mantan Danjen Kopassus dan perwira tinggi aktif di TNI tersebut juga untuk memudahkan koordinasi di lapangan. Apalagi hampir semua pekerjaan kebencanaan juga bersinggungan langsung dengan TNI dan Polri aktif.
"Akan lebih mudah kalau masih aktif melakukan koordinasi lebih enak gitu ya. Kira-kira begitu sebagai pertimbangan," tambah Moeldoko. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Tunjuk Eks Danjen Kopasus Pimpin BNPB
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam