JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) mengakui bila dirinya memang tak ganteng. Pria kelahiran 11 Desember 1972 yang baru saja dikukuhkan sebagai guru besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu membenarkan omongan Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.
Pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mengatakan bukan hanya Aziz yang menyebut dirinya tidak rupawan tapi isteri juga demikian.
"Isteri sendiri mengatakan tidak ganteng jadi tidak ada yang salah dengan Aziz," kata Denny saat memulai diskusi bertema "Kontroversi Remisi Koruptor" di Jakarta, Sabtu (10/3).
Sebelumnya, Aziz mengusir Denny dari ruang rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III yang juga dihadiri Menkumham, Amir Syamsuddin. Peristiwa ini terjadi lantaran politisi Golkar itu kesal dengan ulah Denny berbisik ke Amir, awal Desember 2011 silam.
Kala itu, Aziz sedang menyampaikan pendapatnya mengenai surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan yang dinilainya cacat hukum terkait dengan pengetatan remisi koruptor. Namun usai ditegur, Denny tersenyum dan memperbaiki tempat duduknya.
Aziz kemudian menghardiknya. "Jangan cengengesan. Maaf Anda itu tidak ganteng. Kalau saya mau saya bisa minta anda keluar dari forum ini," katanya.
Setelah kejadian itu, cerita Denny, isterinya mendapat banyak simpati dari orang-orang dekatnya. Kata dia, banyak pesan pendek dan Blackberry Messenger (BBM) yang diterima isterinya karena suaminya dihina. "Yang ribut apa sih, kok banyak sms dan bbm," kata Denny yang menirukan pertanyaan isterinya.
Denny pun lantas menceritakan kejadian yang dialami. Tapi isterinya bilang, "Salahnya di mana, emang faktanya begitu," ucap Denny yang menirukan lagi omongan isterinya.
Jangan dihina, mantan Staf Khusus Presiden bidang Hukum ini mengatakan siap dipidana bahwa mempertaruhkan nyawanya untuk memperjuangkan kebijakan pengetatan remisi untuk koruptor. "Jangankan dipenjara, mati pun saya siap," tegas Denny.
Sebelumnya, kebijakan pengetatan remisi yang tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM digugat para terpidana korupsi yang menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Gugatan ini dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat dianggap bertentangan dengan UU Tentang Pemasyarakatan. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Indrayana Mengaku Tak Takut Mati
Redaktur : Tim Redaksi