jpnn.com - JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Ketua MK Akil Mochtar, Ratu Rita, Jumat (4:11).
Ratu yang merupakan Direktur Utama CV Ratu Samagat itu akan diperiksa sebagai saksi suap sengketa Pilkada Buton 2011 di MK.
BACA JUGA: Habib Rizieq Datang, Selawat Nabi Berkumandang Semakin Lantang
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Ratu akan diperiksa untuk tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SU," katanya, Jumat (4/11).
BACA JUGA: Dua Istri Bupati Subang Ikut Kecipratan Duit Haram
Selain Ratu, penyidik juga memanggil Wakil Bupati Buton La Bakry yang turut diperiksa untuk Samsu.
Ada pula nama PNS Agus Feisal Hidayat yang masuk daftar pemeriksaan KPK untuk kasus ini.
BACA JUGA: Kawasan Istiqlal Sudah Sesak, Ada Dari Jabar hingga Kaltim
Seperti diketahui, MK memutuskan mengabulkan gugatan Samsu Umar dalam sidang sengketa Pilkada Buton.
MK meminta KPUD melakukan verifikasi faktual dan administrasi dua pasangan lain dan memerintah melakukan PSU.
Hasil pemilihan ulang, pasangan Samsu Umar-La Bakry terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Buton. Sekitar Juli 2012, advokat Arbab Paproeka menghubungi Samsu menyampaikan permintaan Akil agar menyediakan Rp 6 miliar.
Namun, Samsu hanya mentransfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Disuruh Habib, Tadi Pulang Cepat Madrasahnya
Redaktur : Tim Redaksi