Istri Akil Sakit, BAP Dibeber di Sidang Wawan

Senin, 05 Mei 2014 – 14:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita sedang sakit. Karenanya, ia tidak bisa memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di MK, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hal itu diketahui dari surat keterangan dokter dan catatan medis yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dari pihak rumah sakit tempat Ratu Rita menjalani pengobatan.

BACA JUGA: Manuver SDA Dukung Prabowo, Terus Diintai Sekjen PPP

"Tadi pagi saksi baru keluar rumah sakit dan berobat jalan. Rumah sakitnya tidak jauh-jauh di MMC," kata Jaksa Edy Hartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/5).

Setelah itu, Jaksa Edy menunjukkan keterangan dokter mengenai sakit yang diidap Ratu Rita kepada majelis hakim. "Sehubungan kami telah beberapa kali melakukan panggilan tapi ternyata sakit, ada keterangan dokter dan catatan medisnya," ujarnya.

BACA JUGA: Soal UN Jokowi Hilang, Diganti Bung Hatta

Jaksa kemudian meminta agar keterangan Ratu Rita yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik KPK dibacakan di persidangan.

Meski demikian, kubu Wawan berpendapat keterangan BAP tidak bisa digunakan. "Pada dasarnya terhadap saksi ini kami juga punya sikap yang sama seperti saksi-saksi lain yang tidak dihadirkan. Artinya kalau saksi tidak hadir yang keterangan BAP tidak digunakan," kata Sadly Hasibuan

BACA JUGA: Terdakwa Century Berharap JK dan Boediono Berkata Jujur

Setelah mempertimbangkan, Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji menyetujui permintaan jaksa. Sebab, belum diketahui secara pasti kapan Ratu Rita sembuh.

Namun, majelis hakim sepakat dengan keberatan tim penasihat hukum Wawan yaitu keterangan tidak di bawah sumpah, tidak dijadikan sebagai bahan penilaian sepenuhnya.

"Rawat jalan ini enggak jelas waktunya kapan. Kalau seminggu masih rawan jalan terus sidang ini terlambat. Usulan penuntut umum, majelis bisa setujui. Keterangan saksi (Ratu Rita) ini dibacakan. Pendapat penasihat hukum kami catat di berita acara," tandas Hakim Matheus. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Jokowi Dekat dengan Tokoh Islam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler