jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Machfud Suroso yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Pemanggilan kepada Athiyyah dijadwalkan tanggal 26 November," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
BACA JUGA: PDIP Puji Keputusan SBY Hentikan Kerjasama dengan Australia
Johan menjelaskan, apabila Athiyyah tidak memenuhi panggilan pada 26 November nanti tanpa memberikan keterangan maka KPK akan melakukan pemanggilan lagi.
"Kalau tidak hadir tanpa memberikan keterangan maka dia akan dipanggil lagi," kata Johan.
BACA JUGA: PM Belanda Kunjungi Indonesia
Seperti diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Athiyyah pada Senin (18/11) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena sakit.
KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Athiyyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Machfud.
BACA JUGA: Nadjib Berharap Hubungan Bisnis Indonesia-Australia tak Terganggu
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen. Diantaranya uang Rp 1 miliar, lima buah handphone, dan paspor milik Athiyyah. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elit Parpol dan Caleg Dinilai Bodoh
Redaktur : Tim Redaksi