Istri Anas Urbaningrum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 26 April 2012 – 11:29 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat mendampingi istrinya, Athiya Laila memenuhi panggilan tim penyidik KPK terkait kasus korupsi proyek sarana olahraga Hambalang. Foto: fatra/jpnn
JAKARTA - Athiya Laila memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus sarana olahraga Hambalang. Kedatangan Athiya didampingi sang suami, Anas Urbaningrum.

Athiya tiba di kantor KPK pukul 09.30 Wib menggunakan mobil Innova B 1716 SDC warna hitam. "Ada permintaan keterangan, karena saya komisaris PT Duta Sari tahun 2008, mengenai kasus Hambalang tahun 2010," ujar Athiya sembari memegang surat undangan KPK warna cokelat.

Sementara itu Anas Urbaningrum menjelaskan, kedatangannya bersama Athiya dalam rangka mendampinginya Istrinya yang dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan soal kasus Hambalang.

"Saya mengantarkan istri saya ke KPK, ke dokter saja saya antar, ke pasar kadang-kadang saya antar. Kalau hari ini ada undangan permintaan keterangan, atau klarifikasi dari KPK, tentu saya harus antar," jelas Anas.

Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mengenalkan istrinya kepada wartawan dan meminta tidak selalu harus menulis "Istri Anas". "Saya kenalkan ya, namanya Athiya Laila, tidak harus selalu ditulis istri Anas," ujar Anas.

Dia menjelaskan bahwa hari ini Athiya dimintai keterangan atau klarifikasi untuk kasus Hambalang tahun 2010 dengan posisi sebagai Komisaris PT Duta Sari tahun 2008-2009. "Tapi dimintai keterangan kasus Hambalang 2010," jelas Anas lagi.

Setelah memberikan penjelasan kepada wartawan, Anas dan Athiya langsung masuk ke kantor KPK untuk mengisi buku tamu KPK. Athiya juga sempat meninggalkan identitas di resepsionis KPK.

Sebagaimana diketahui, Athiya dipanggil KPK sebagai pengembangan penyelidikan kasus Hambalang terkait statusnya sebagai komisaris di PT Dutasari Citralaras.

Dalam kasus ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana olah raga Hambalang dengan nilai proyek sekitar Rp 1,2 triliun itu.

Untuk kepentingan penyelidikan, sebelumnya KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti anggota DPR dari Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, dan Nazaruddin dan beberapa pihak terkait lainnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Gubernur Wewenang Batalkan Perda Kabupaten/Kota

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler