Istri Aniaya Suami, Kondisinya Mengenaskan

Rabu, 26 Agustus 2020 – 19:24 WIB
Polisi memeriksa lokasi tempat kejadian perkara penganiayaan berat seorang istri kepada suami di jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 012, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin (17/8). Foot: ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan RK, 35, tersangka penganiayaan terhadap Hendra Supena, 34, hingga suaminya itu mengalami luka dan akhirnya tewas.

"Perkembangan penyidikan saat ini tersangka sedang menjalani tes kejiwaan," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Gadis Berparas Ayu yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Kondisi Trauma, Begini Ceritanya

Sujarwo mengatakan pemeriksaan kejiwaan membutuhkan waktu sehingga tersangka diinapkan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati untuk pemeriksaan lebih intensif.

Tersangka RK telah dikirim ke RS Bhayangkara Kramatjati Polri sejak Senin (24/8) lalu, hingga hari ini pemeriksaan masih berlanjut.

BACA JUGA: Maling Pecah Kaca Semakin Nekat, Beraksi di Depan Asrama Korem, Rp600 Juta Raib dari Mobil Polisi

"Pemeriksaan kejiwaan untuk menguji keterangan tersangka, supaya lebih maksimal tersangka menginap di sana (RS)," kata Sujarwo.

Menurut Sujarwo, pemeriksaan kejiwaan diperlukan supaya mengetahui tentang apa yang menyebabkan tersangka menusuk suaminya Hendra Supena hingga akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA: Tak Akur dengan Istri, Ahai Malah Seret Paksa Keponakan ke Dalam Kamar, Sudah Tiga Kali

Apakah ada unsur kesengajaan dan perencanaan, sehingga perlu untuk mengetahui sisi kejiwaan tersangka yang berstatus istri siri dari korban.

"Supaya lebih tau kejiwaanya," ujar Sujarwo.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara polisi menemukan tidak ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (16/8) pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan jalan Bangka VIII/C RT 013/RW 012, Kelurahan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Dari keterangan tersangka, perkelahian dipicu oleh persoalan rumah tangga. Keduanya kerap cekcok, sehingga berimbas kepada emosi sang suami.

"Pada saat kejadian suami membawa pisau, mengancam tersangka, tapi tidak mengenainya," katanya.

Saat diancam, tersangka merebut pisau tersebut dari tangan korban, lalu korban memukul tersangka, pada saat itu tersangka menusukkan pisau ke dada suaminya secara spontanitas.

"Jadi perencanaan belum ada bukti, kejadian (penusukan) itu seketika saja," kata Sujarwo.

Namun, lanjut Sujarwo, peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban terluka hingga meninggal dunia adalah fakta. Di mana fakta-fakta tersebut telah dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan, termasuk menangkap tersangka.

"Dan perkara ini harus diselesaikan lewat upaya hukum," kata Sujarwo.

BACA JUGA: Mayat dalam Karung Itu Ternyata Pelajar SMP, Ini Hasil Autopsi Tim Forensik, Sungguh Tragis

Polisi menjerat RK, seorang ibu dengan tiga anak tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler