Istri Bayar Tunggakan Pajak Rp 326 Juta, Suami Dilepas

Selasa, 05 Mei 2015 – 04:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 21 April lalu melepaskan penunggak pajak berinisial ZS dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur. ZS dibebaskan karena telah melunasi tunggakannya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama, suami wajib pajak tersebut telah melunasi tunggakan dan biaya penagihan pajaknya.

BACA JUGA: Langkah Nyata Mewujudkan Indonesia sebagai Lalu Lintas Internet Dunia

"Tunggakan pajaknya sebesar Rp 325.586.440 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 13.393.000. Dua-duanya sudah dilunasi," kata Mekar, Senin (4/5).

Selain membebaskan ZS, DJP juga melakukan pencabutan atas pemblokiran rekening bank yang bersangkutan. Sebelumnya, pada 2 April 2015, DJP melalui KPP Pratama Jogjakarta, telah melakukan pemblokiran rekening bank secara nasional atas nama ZS.

BACA JUGA: Waskita Karya Buka Kembali Suspensi

Mekar memaparkan, pelepasan ZS tersebut telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003. Isinya, mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penyanderaan dan pemberian rehabilitasi nama baik penanggung pajak yang disandera.

Penanggung pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

BACA JUGA: BRI Agroniaga Bukukan Laba Bersih Rp 20,43 Miliar

"Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata iktikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan atau pun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak," paparnya.

Sebagai informasi, ZS adalah penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Jogjakarta. Karena menunggak pajak sebesar Rp 326 juta, DJP menyandera ZS di Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur tanggal 21 April 2015 yang lalu. (ken/fal)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Rencana Menteri Susi Tingkatkan Ekspor Ikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler