jpnn.com, KONAWE - MF akhirnya memberanikan diri mengungkap kejadian memilukan yang menimpa dirinya kepada sang suami.
Sontak saja pembicaraan keduanya yang seharusnya dalam suasana manis itu berubah drastis.
BACA JUGA: Bengkel di Pandeglang Jadi Saksi Bisu Kebejatan HD Terhadap Siswi SMP
Perihnya lagi, pelaku bejat itu ternyata bukan orang lain, yakni kakek ipar MF.
Kepolisian Sektor (Polsek) Konda yang mendapat laporan pencabulan tersebut langsung bergerak.
BACA JUGA: Penjudi Online Bunuh Diri, Tinggalkan Pesan Terakhir, Ini Isinya
Pelaku berinisial GA (45) diringkus petugas saat sedang berjualan es kelapa di pinggir jalan, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Sultra.
Kapolsek Konda Iptu Bambang Hendratno mengatakan aksi bejat pelaku dilakukannya pada 2016 silam sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Begal Payudara Incar Mahasiswi di Palembang, Pak Polisi, Mohon Ditindak
Saat itu, usia korban masih belia yakni 17 tahun.
Dia menyebutkan kasus dugaan pencabulan tersebut terkuak setelah korban menikah dan berkata jujur kepada suaminya.
"Disampaikan sama suaminya kalau dia pernah mengalami hal itu dan dilakukan sama kakek tirinya," ucap Bambang kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Selasa (20/9).
Iptu Bambang menuturkan setelah hal itu diketahui, suami korban kemudian mengatakan hal tersebut kepada ibu MF.
"Korban bersama ibunya langsung buat laporan di Polsek Konda. Setelah kami terima, langsung kami cari dan tangkap pelaku," ujar dia.
Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku bakal dikenakan Pasal 81 Ayat (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr6/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Harus Tahu, Ini 5 Tanda Istri Pura-pura Klimaks Saat Bermain Cinta, Bikin Anda Terluka
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha