Istri Bersama Pria Sekantor di Ruang Kosong, Terekam CCTV, Priamos Emosi Besar, Gempar

Rabu, 23 September 2020 – 09:12 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Priamos (40) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadp rekan kerjanya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan.

Priamos membunuh rekan kerja bersama Yoga lantaran dibakar api cemburu. Pelaku divonis 13 tahun penjara.

BACA JUGA: Suami Pulang dari Jakarta, Istri Ekspresinya Aneh, Cemburu, Berakhir Mengerikan

Vonis dibacakan hakim ketua Paul Marpaung pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Selasa (22/9).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Paul saat membacakan vonis.

BACA JUGA: Pembunuh Janda Dua Anak Asal Bromo Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa dipidana 15 tahun penjara sesuai dakwaan pertama pasal 340 KUHP (pembunuhan berrencana).

Namun dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa tidak terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban bernama Yoga (28).

BACA JUGA: Gugatan Din Syamsuddin dan Amien Rais Cantumkan Pendapat Ulama

Hakim mengenakan perbuatan terdakwa dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa).

Sebab dalam pertimbanganya majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, meyakini bahwa terdakwa Priamos tersulut emosi karena melihat visual CCTV yang menampilkan istri terdakwa dan korban sedang berduaan di sebuah ruangan kosong.

Pisau yang digunakan terdakwa untuk menusuk pelaku dinilai hakim tidak dipersiapkan secara khusus.

Terdakwa dan istrinya serta korban diketahui memang bekerja di tempat yang sama yakni kantor BPKAD Sumsel.

Perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban menjadi pemberat dalam vonis.

Sedangkan fakta persidangan bahwa terdakwa sudah mengingatkan berulangkali kepada korban agar menjauhi istrinya menjadi peringan dalam vonis.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbankum PN Palembang, Daud, menyatakan menerima.

"Sebetulnya 13 tahun itu masih terlalu berat karena apa yang dilakukan terdakwa itu spontanitas, dia melihat istrinya dengan korban lalu terbawa emosi, sementara si korban juga sudah diingatkan berulang kali," ujar Daud.

Sebelumnya pada 21 April 2020 terdakwa menghujani korban dengan belasan luka tusuk hingga meninggal dunia di lantai dua Kantor BPKAD Sumsel di Jalan Ahmad Rivai Kota Palembang.

Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga.

Beberapa jam setelah sempat melarikan diri, terdakwa menyerahkan diri ke polisi dan mengaku perbuatanya itu dipicu rasa cemburu karena korban menggoda istrinya padahal sudah berkali-kali diingatkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler