Gugatan Din Syamsuddin dan Amien Rais Cantumkan Pendapat Ulama

Rabu, 23 September 2020 – 05:18 WIB
Amien Rais. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk.

Pada sidang yang dihelar secara virtual, Selasa (22/9), hakim MK menyoroti materi permohonan yang dinilai hampir sama dengan permohonan yang diajukan sebelumnya.

"Secara prinsip memang permohonan ini hampir sama dengan permohonan sebelumnya, kecuali tambahan Pasal 6 itu," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan secara virtual, Selasa.

BACA JUGA: Din Syamsuddin: Siapkah Pemerintah Menanggung Akibat dan Risikonya?

Setelah pemohon menyampaikan permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menilai pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagian besar sama, termasuk subjek dari permohonan itu.

Argumentasi dalam pengujian formil diakuinya berubah sesuai dengan masuknya permohonan kali ini yang melebihi batas waktu pengujian formil 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara.

BACA JUGA: Sulit Bagi Amien Rais Meloloskan Partainya ke Senayan, Jika..

"Ini coba dicermati kembali karena ini nanti akan dibahas dalam RPH (rapat permusyawatan hakim) dan RPH akan putuskan, coba dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan putusan MK terkait dengan pencabutan permohonan," ujar Daniel Yusmic.

Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penarikan perkara menyebabkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

BACA JUGA: Jenderal Gatot Nurmantyo Menyampaikan Pernyataan Mengejutkan

Ada pun Din Syamsuddin dkk telah mengajukan pengujian Perppu penanganan COVID-19, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dan kini mengajukan kembali setelah mencabut permohonan sebelumnya.

Untuk pengujian formil, kali ini keberatan yang disampaikan mengenai persetujuan disahkannya perppu penanganan keuangan akibat wabah COVID-19 menjadi undang-undang dilakukan berdasar mufakat, padahal terdapat satu fraksi yang tidak setuju.

Alasan lain berupa tidak ada pelibatan DPD serta pengesahan dalam masa sidang yang sama dengan pembahasan masih dilontarkan dalam permohonan kali ini, sama seperti permohonan sebelumnya.

Sementara untuk pengujian materiil, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Pasal 6 ayat (12) kini dipersoalkan juga lantaran pajak penghasilan dan tata cara penghitungan juga harus ditentukan bersama dengan DPR sebagai perwakilan rakyat.

Selanjutnya Pasal 27 serta 28 diujikan lantaran dinilai menimbulkan imunitas terhadap pemerintah selama penanganan wabah COVID-19.

Pemohon memasukkan sejumlah pandangan para ulama untuk menegaskan bagaimana Islam memandang keadaan darurat. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler