jpnn.com, BATANG HARI - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Azroi (43), Warga Desa Danau Embat, Maro Sebo Ilir, Batanghari, Jambi, yang terjadi Senin pekan lalu (11/9).
Pelakunya adalah Rudianto (30), buruh yang bekerja di kebun sawit milik korban sendiri.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pengolahan Emas Ilegal
Parahnya, pelaku Rudianto nekad membunuh atas suruhan istri korban Azroi yakni Marlina (30). Pasalnya, keduanya sudah menjalin hubungan terlarang alias berselingkuh.
Kasat Reskrim polres batanghari IPTU Dimas Arki, S.Ik dikonfirmasi Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin (22/9) mengatakan, pelaku Rudianto sudah berhasil diamankan oleh aparat Polres Batanghari.
BACA JUGA: Dendam 20 Tahun, Tetangga Dibunuh
Menurutnya, tersangka diamankan di kediaman Marlina di Desa Danau Embat Jumat (22/9) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.
‘’Tersangka sudah kita amankan,saat ini sudah berada di Mapolres Batanghari untuk penyidikan lebih lanjut,’’ jelas Kasat.
BACA JUGA: Penjaga Warung Nyambi Edarkan Sabu-Sabu
Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap tersangka eksekutor pembunuhan Azroi itu berawal pada Senin (18/9) lalu.
Saat itu, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Batang Hari dan Polsek Maro Sebo Ilir yang dipimpin oleh Kasat reskrim dan KBO Reskrim Polres Batanghari melakukan penyelidikan dan memancing tersangka Rudianto untuk datang ke rumah Marlina di Danau Embat.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (21/9), aparat mendapatkan informasi bahwa tersangka menghubungi Marlina.
Saat itu, ia mengatakan akan menemui selingkuhannya itu di kediamannya di Desa Danau Embat.
Berbekal informasi itu, aparat kemudian langsung melakukan pengintaian di kedeiaman Marlina.
Benar saja, pada Jumat (22/09) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, tersangka datang ke rumah Marlina dan masuk lewat pintu belakang.
Saat berada di rumah itulah, aparat yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan, untuk kemudian digelandang ke Mapolres Batanghari.
‘‘Dua-duanya (Rudianto dan Marlina, red) kita amankan. Keduanya diduga melanggar pasal 338 subsider pasal 340 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,’’ tukas Dimas.
Barang bukti yang diamankan, kata Kasat, antara lain, kayu bulat yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan, motor Honda Supra GTR 150, celana yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan dan uang tunai berjumlah Rp 50 ribu.
Sementara itu, berdasarkan penuturan tersangka pada penyidik, Marlina dan Rudianto sudah menjalin hubungan cinta terlarang selama enam bulan.
Kisah awal hubungan asmara itu terjadi saat pelaku Rudianto yang merupakan pekerja buruh sawit bekerja di kebun milik korban.
Karena sering bertemu Marlina, Rudianto menaruh hati pada istri bosnya sendiri. Gayung bersambut, Marlina pun ternyata juga memiliki perasaan yang sama.
Akhirnya, pelaku Rudianto tinggal satu atap dengan korban Azroi yang tidak mengetahui ada hubungan khusus antara istrinya dengan pekerjanya.
Selama lebih kurang dua bulan tinggal satu atap, Marlina dan Rudianto sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Mereka selalu memanfaatkan kesempatan jika korban Azroi sedang tidak berada di rumah. Bahkan, panggilan kesehariannya pun berubah menjadi ayah dan bunda.
Karena aksi bejad mereka tidak pernah ketahuan oleh korban Azroi, Rudianto kemudian berniat untuk menikahi perempuan pujaannya itu.
Namun sayangnya, Marlina sendiri belum berani memutuskan untuk melanjutkan ke arah pernikahan.
Beberapa hari menjelang koban dibunuh, entah apa yang dipikirkan oleh Marlina, ia nekad menjadi sutradara dari eksekusi tersebut.
‘’Sebelumnya saya pernah membeli racun babi untuk membunuh (korban, red), hal itu atas saran dari Marlina, namun korban tidak tewas. Marlina tidak memberikan racun tersebut,’’ jelas Rudianto yang kini sudah berpisah dengan istrinya itu.
Belum puas dengan upaya pertama, cerita Rudianto, ia kemudian melancarkan aksi yang kedua kalinya. Senin sore (11/9) Marlina menelpon dirinya memberitahukan bahwa suaminya pergi ke luar untuk melihat ternak sapinya.
Sesampainya di TKP, Rudianto sudah menyiapkan kayu dan pelepah sawit untuk menghadang laju kendaraan Azroi. Kali ini, permufakatan jahat itu sepertinya berhasil.
Saat melintas di TKP, Azroi memperlambat laju kendaraanya, kemudian berhenti karena jalannya terhalangi.
Tanpa membuang waktu, Rudianto kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tergeletak.
Melihat kondisi korban yang masih bernapas, Rudianto akhirnya menginjak-nginjak korban dan mencekik korban hingga tewas. Parahnya lagi, Rudianto sempat menunggui korban yang telah mati hingga malam hari.
‘‘Perasaan sayo waktu bunuh diok tu kesal be rasonyo nengok diok tu,’’ ujar Rudianto.
Sedangkan Marlina mengaku dirinya nekad menyuruh Rudianto menghabisi suaminya tersebut dikarenakan terpengaruh oleh bujuk rayu Rudianto yang akan menikahinya.
‘‘Diok (pelaku,red) ngajak nikah merayu sayo, makonyo akhirnyo sayo memutuskan untuk membunuh suami sayo,’’ ungkap ibu beranak dua ini dengan enteng.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Danau Embat digegerkan dengan penemuan mayat bersimbah darah tergeletak di pinggir jalan tepatnya di Simpang Hamparan 30, Senin (11/9).
Sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ini diketahui bernama Azroi (43), warga Desa Danau Embat. Korban ditemukan pertama kali oleh Ikrom, warga desa setempat ketika melintas sekitar pukul 20.00 Wib.
Saat itu, Ikrom melihat ada satu unit motor yang tergelatak di pinggir jalan. Merasa penasaran, ia pun mencoba mengecek apa yang terjadi lokasi.
Kemudian, ia pun terkejut karena disamping motor ada sesosok mayat tergeletak yang diduga korban pembunuhan. Setelah diperhatikan, ia pun ternyata mengenali korban.
Karena kenal dengan keluarga korban, Ikrom, langsung menghubungi Kades setempat dan pihak keluarga untuk memberitahu apa yang terjadi di lokasi.
Selanjutnya, oleh pihak desa bersama dengan pihak keluarga, korban yang sudah tidak bernyawa pun langsung dibawa ke Puskemas Terusan untuk menjalani pemeriksaan. (rza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecantol PSK, Ashari Rela Curi Kotak Amal
Redaktur & Reporter : Soetomo