jpnn.com, PALEMBANG - M Fauzan Arrhido (45) dengan rasa kesal mendatangi Mapolrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi, dan yang dilaporkan ternyata istrinya sendiri berinisial HM.
Fauzan kesal dengan istrinya lantaran HM telah membuat surat keterangan perceraian palsu untuk pengajuan kredit sepeda motor.
BACA JUGA: Mobil Ditahan Suami, Jane Shalimar Kirim Somasi
Lebih mengecewakannya lagi, HM tidak melunasi pembayaran cicilan motor tersebut.
Fauzan sendiri baru mengetahui kejadian yang dialaminya ketika pihak collector menagih penunggakan cicilan motor, pada 5 Januari 2021, di Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
BACA JUGA: Digugat Cerai Istri Pertama, Kiwil: 20 Januari di Pengadilan
“Awalnya saya sedang bekerja pak, lalu mendapat telepon dari pihak leasing dan menagih uang penunggakan motor atas nama saya. Padahal saya tidak membeli motor secara kredit,” terangnya, Selasa (12/1).
Setelah mendapat telepon collector, Fauzan pun menemui pihak leasing guna menayakan siapa yang sudah menggunakan data dirinya untuk megambil motor secara kredit.
BACA JUGA: Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi di Rumah Nindy Ayunda, Mengejutkan
“Waktu saya ke kantor leasing, ternyata istri saya sudah membeli motor dengan menggunakan akte perceraian palsu dan tanda tangan palsu sebagai syarat pengambilan motor,” katanya.
Padahal, tambah Fauzan, status korban dan pelaku saat ini masih suami istri sah.
“Padahal status saya dengan istri sampai saat ini masih berstatus suami istri sah. Atas ulah HM, waktu saya tanya ke istri di mana motor tersebut ternyata di titipkan di rumah mertua saya," katanya.
"Atas ulahnya membuat saya tidak senang dan mengalami kerugian. Lalu saya melapor ke SPKT untuk melaporkan istri saya."
Sementara itu, Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.
Selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit Reskrim guna ditindak lanjuti. (rus/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha