JAKARTA--Tim Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri hari ini menetapkan TI, istri Jaya Komara pemilik Koperasi Langit Biru sebagai tersangka. Ia diduga turut membantu Jaya dalam menjalankan aksi penggelapan dana nasabah koperasi.
"Keterlibatan istri terkait operasional koperasi sendiri. Nanti akan diketahui itu setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Kini TI dan Jaya Komara telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. TI ditangkap beberapa jam setelah polisi menangkap Jaya di Purwakarta, Selasa lalu (24/7). Keduanya diboyong ke Mabes Polri malam tadi.
"Keterlibatan pihak lainnya sedang dalam pendalaman lebih lanjut. Sedang diupayakan cari fakta lain," lanjut Boy.
Boy juga kembali mengimbau kepada masyarakat yang jadi korban Koperasi Langit Biru agar melaporkannya diri ke Mabes Polri, untuk dimintai keterangan. Keterangan korban, kata dia, akan sangat membantu menyelesaikan perkara tersebut.
"Apabila mereka yang merasa korban untuk pembuatan laporan, aturannya bisa daftar di piket Bareskrim. Mereka yang dari daerah silakan datakan diri untuk melaporkan kerugian yang dialami. Bareskrim menampung dari daerah mana saja. Itu akan jadi acuan juga oleh penyidik," ujar Boy.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Lindungi Ratusan Muslim Rohingya
Redaktur : Tim Redaksi