Istri dan Anak Jero Bisa Diperiksa Lagi

Kamis, 11 September 2014 – 06:36 WIB
Jero Wacik. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ada satu pola dalam pemanggilan saksi untuk tersangka Jero Wacik. Beberapa nama yang sudah dimintai keterangan saat penyelidikan, kembali diperiksa saat penyidikan. Kemungkinan dalam waktu dekat, istri dan anak Jero kembali menghadapi penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Pola meminta keterangan ulang pada orang-orang yang pernah diperiksa saat penyelidikan memang sebelumnya dilakukan KPK. Itu terjadi seperti pada Staf Ahli Presiden Daniel Sparinga.

BACA JUGA: Shelter Pemulangan TKI Akhirnya Dibubarkan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan anggota keluarga Jero itu masih terbuka lebar.

"Mereka yang pernah dimintai keterangan saat penyelidikan, berpotensi diperiksa lagi saat penyidikan," ujarnya Bambang.

BACA JUGA: Pemondokan di Makkah Didominasi Apartemen

Seperti diketahui, Triesnawati sempat dimintai keterangan pada 3 Juli 2014. Sedangkan Ayu Vibrasita, dimintai keterangan sekitar seminggu lebih dahulu dari pada ibunya.    Informasi yang beredar menyebutkan, ibu dan anak itu mengakui telah menerima sejumlah uang dari Jero Wacik. Sumber uangnya berasal dari dana operasional menteri (DOM). Meski ada beberapa aliran uang yang digunakan keluarga, Bambang belum mau buru-buru menyatakan ada praktik pencucian uang.

Dia mengaku para penyidik masih konsentrasi pada pemerasan yang diduga dilakukan pejabat asal Gianyar, Bali itu.

BACA JUGA: Senator Minta MK Percepat Uji Materi UU MD3

"Masih di pemerasannya. Tapi, dalam pengalaman KPK bisa dibuatkan surat penyidikan baru soal pencucian uang. Sekarang belum," imbuhnya.

Terkait pemeriksaan saksi, kemarin para penyidik memeriksa enam orang yang memiliki hubungan pekerjaan dengan sang menteri. Mereka adalah Susyanti yang menjabat Kabiro hukum ESDM, Agus Sugiharto dari Kasubag Biro Perencanaan dan Kerjasama ESDM, Mantan Kepala Pusdatin ESDM Ego Syahrial, mantan Kabiro umum ESDM Arif Indarto, dan Kabag Tata Usaha Pusat Komunikasi ESDM Dwi Purwanto.

Satu lagi adalah ajudan Jero Wacik yang bernama Jemmy Alexander. Nama terakhir diduga tahu banyak soal aksi culas Jero. Sebab, sebagai ajudan dia tentu banyak menghabiskan waktu bersama bosnya. Jemmy kemungkinan tahu ketika Jero melakukan pemerasan."

"Kami tidak bisa membuka secara detail soal itu. Secara umum, orang yang dimintai keterangan untuk membuktikan asumsi dakwaan," jelas Bambang.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa BW itu menjelaskan, dia khawatir kalau gampang membuka data bisa mengganggu proses penyidikan. Di samping itu, nama-nama yang masuk dalam daftar saksi bisa menyiapkan alibi-alibi saat dipanggil menghadap penyidik. Dia memastikan tidak ada yang ditutupi dan akan terbuka lebar saat sidang berjalan nanti. Jawaban serupa juga dia sampaikan saat ditanya soal kepentingan memeriksa Daniel Sparinga.

Bambang tidak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait hubungan Jero dan Daniel. Apakah dosen itu ikut menikmati uang haram Jero, atau ikut memeras. "Keterangan Daniel dibutuhkan. Penyidik butuh keterangan dia," jawabnya datar.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tampaknya sudah sejak lama mencium adanya penggunaan uang yang tidak wajar dari Jero. Salah satunya untuk keperluan pencitraan dirinya. Meski tak menyebutkan spesifik pencitraan apa saja yang dilakukan Jero, namun Ketua PPATK M Yusuf mengatakan pencitraan bisa berkaitan dengan kegiatan sosial.

"Misalnya banyak memberikan dana untuk bantuan rumah atau sebuah sekolah. Nah kami bisa lihat dimana lokasinya dan bagaimana proses pemberiannya," terang Yusuf.

Dia mengaku saat ini masih menunggu permintaan dari KPK inginnya data seperti apa yang dibutuhkan.(dim/gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Sebut Ahok Malin Kundang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler