jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) minta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat proses pengujian UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) sebelum 1 Oktober nanti. Lantaran, 1 Oktober nanti anggota DPD akan melakukan pergantian.
"Bantulah kami agar Hakim MK untuk menuntaskan perkara ini sebelum 1 Oktober mendatang. Maka sangat mulia sekali apabila MK dapat memutuskan perkara ini,"ÃÂ ucap Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta saat sidang Uji Materi UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9).
BACA JUGA: Gerindra Sebut Ahok Malin Kundang
Menurutnya, sejak putusan MK setahun lalu, kewenangan dan hak DPD dalam ikut membahas RUU dirasakn berubah terutama di Komisi II DPR. Sehingga DPD ada semangat luar biasa untuk terus bekerja.
"Walaupun belum ada UU yang baru untuk di revisi. Banyak putusan MK yang lalu telah diakomodir pembahasannya. Selama sembilan tahun kami tidak diajak dalam pembahasan, tapi pasca putusan MK tahun lalu, seperti RUU Kelautan hasil dari DPD dibahas bersama dengan DPR," tegas senator asal Provinsi Bali itu.
BACA JUGA: Tak Punya Kantor Bukti PD Bukan Partai Koruptor
Di sisi lain, Sudirta merasa khawatir ketika UU MD3 yang baru disahkan justru produk RUU Kelautan DPD diakui oleh DPR, dan DPD tidak diikut sertakan dalam pembahsan. Ia menilai salah satunya jalan, RUU Kelautan dapat dibahas berdasarkan UU MD3 yang lalu.
"Dengan model MD3 yang baru, kami khawatir hanya menyampaikan pandangan dan setelah setengah jam, lalu dipersilahkan pergi. Kami khawatir tidak diakomodir," lontarnya.
BACA JUGA: BBM Subsidi Dicuri, Pertamina Akui Ada Persoalan Distribusi
Oleh karena itu, lanjut dia, DPD memohon agar diberikan bantuan sebelum permohonan ini diputus. Sudirta berharap, UU MD3 yang baru tidak diberlakukan dan produk-produk RUU DPD dapat dibahas bersama dengan DPR.
"Kami minta agar sebelum putusan akhir, kami berharap dapat menjaga RUU DPD yang telah di DPR,"ÃÂ imbuh dia.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU MD3 pada 8 Juli 2014. Undang-undang tersebut revisi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 yang dibatalkan MK. Di sisi lain, DPD menilai UU tersebut diskriminatif terhadap lembaga mereka.(fdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Mengaku tak Pernah Abaikan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi