Istri Dapat Perintah Suami untuk Membohongi Polisi

Kamis, 02 Juni 2022 – 04:21 WIB
Polres Kotamobagu mengamankan pasangan suami istri diduga telah membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

jpnn.com, MANADO - Pasangan suami istri NS dan OM ditangkap aparat Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Pasutri itu membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka.

BACA JUGA: Dikepung Prajurit TNI Bersenjata, Ikm Tak Bisa Kabur, yang Dibawa Bikin Kaget

"Atas perintah sang suami pada Senin (23/5), perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka di Pasar Serasi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Rabu.

Dia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM, sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi.

BACA JUGA: AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan

"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya, AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," katanya.

OM kemudian diamankan petugas. Sedangkan sang suami, NS telah lebih dulu ditangkap karena terlibat aksi curanmor.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulan dari finance," kata Abast.

Pasangan suami istri itu dinilai melanggar Pasal 242 KUHP Jo. 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler