AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan

Rabu, 01 Juni 2022 – 10:48 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno setelah menjalani pidana penjara kasus korupsi dapat mempermalukan Korps Bhayangkara.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan langkah Polri itu akan meninggalkan kesan bahwa anggota polisi boleh melakukan korupsi meskipun telah dihukum penjara.

BACA JUGA: AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, Komentar Reza Indragiri Setajam Silet

"Akan menjadi preseden buruk ke depan bahwa anggota Polri dianggap boleh korupsi walaupun dihukum oleh peradilan umum akan bisa dipulihkan oleh proses kode etik," kata Sugeng kepada JPNN.com, Rabu (1/6).

Menurutnya, dengan kembali berdinasnya AKBP Raden Brotoseno bakal membuat anggota Polri yang dikenakan proses hukum menuntut hak yang sama.

BACA JUGA: Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pancasila di Ende, Lihat Siapa Saja yang Hadir

"Anggota Polri yang dikenakan proses hukum berhak menuntut perlakuan yang sama dengan Brotoseno, apalagi bila pelanggarannya ialah pidana umum," ujar Sugeng.

Dia mengatakan pandangan selama ini bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa telah dianggap sebagai pidana biasa di institusi Polri.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

"Upaya Polri membangun zona integritas antikorupsi rusak karena kasus Brotoseno ini," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu bersikap guna mengetahui sosok yang mempertahankan Brotoseno di Korps Bhayangkara.

"Kapolri perlu menjelaskan mengapa AKBP Brotoseno tidak di-PTDH dan pejabat berwenang siapa yang memberikan pertimbangan agar AKBP Brotoseno tetap dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Sugeng.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat.

Ferdy menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindahtugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.

Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. 

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

Selain itu, AKBP Brotoseno juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri tidak Memecat AKBP Brotoseno, Desmond Bereaksi, Sangat Keras!


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler