jpnn.com, JAKARTA BARAT - Sidang gugatan perdata dugaan kasus wanprestasi yang menjerat aktor Denny Sumargo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/9).
Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
BACA JUGA: Akun Miliknya Tidak Bisa Diselamatkan, Denny Sumargo Terpaksa Lakukan Ini
Menyusul hal tersebut, istri Denny Sumargo, Olivia Allan hadir untuk menyampaikan kesaksian.
Sayangnya, pengajuan saksi dari pihak Densu, sapaan akrab Denny Sumargo ditolak oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Eks Manajer Denny Sumargo Ditetapkan sebagai Tersangka
"Tidak bisa kalau istri, kecuali kalau masalah keluarga," kata majelis hakim dalam persidangan.
Kuasa hukum Densu, Mohammad Anwar lantas memberikan pembelaan bahwa status Olivia belum menjadi istri saat Denny berkasus mantan manajernya, Ditya Andrista.
BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Manajer Denny Sumargo: Enggak Kaget, sih
Namun, alasan tersebut tetap ditolak oleh majelis hakim karena dinilai melanggar aturan.
Berdasar perkara perdata ketentuan pada Pasal 145 HIR, Pasal 172 Rbg dan Pasal 1909 KUH Perdata menyatakan istri atau suami dari salah satu pihak tidak bisa menjadi saksi, meskipun sudah ada perceraian.
"Tidak boleh didengarkan kalau istri. Sudah cerai saja tidak boleh," jelas majelis hakim.
Sebelumnya, Denny Sumargo membuat laporan terhadap sang mantan manajer, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.
Denny Sumargo mengeklaim uang hasil kerjanya senilai Rp 739 juta ditilap Ditya.
Tak terima, Ditya lantas menggugat Denny Sumargo atas dugaan wanprestasi. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah