Istri Dhana Pilih Bungkam

Jumat, 09 Maret 2012 – 09:24 WIB

JAKARTA - Penyidikan terhadap kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika terancam mandek. Istri Dhana, Dian Anggraeni, nekat tidak mau memberi keterangan kepada penyidik (8/3). Ibu satu anak itu memilih untuk bungkam daripada membeberkan data-data kekayaaan sang suami. Dia beralasan menggunakan haknya dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Dian datang ke Gedung Bundar sekitar pukul 09.30 menumpang Toyota Avanza B 1961 UFW. Di gedung tempat para penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDsus) bertugas itu, Dian mengenakan kerudung kuning dipadu blus krem. Dian terlihat tenang dan menebar senyum. Tak sedikitpun wajahnya gusar atau gugup dengan agenda pemeriksaan yang menyangkut suaminya itu. "Saya hanya jadi saksi kok," kata Dian sebelum masuk Gedung Bundar.

Selama pemeriksaan, Dian didampingi dua pengacara Reza Edwijanto dan Daniel Alfredo. Dian rupanya sudah menyiapkan strategi menghadapi pemeriksaan jauh-jauh hari. Saat menghadap penyidik, perempuan berkulit sawo matang itu menggunakan haknya untuk tidak memberikan keterangannya. Alasannya, dia memiliki hubungan pernikahan dengan tersangka.

"Setelah saya berkonsultasi dengan pengacara, saya menggunakan hak saya untuk tidak memberikan keterangan. Kedatangan saya untuk menunjukkan bahwa kami mengikuti proses hukum dan kooperatif," kata Dian.

Reza menambahkan, Pasal 168 huruf C KUHAP menyebutkan bahwa mereka yang memiliki hubungan suami-istri bisa tidak didengar kesaksiannya atau mengundurkan diri sebagai saksi. Karena itu, kliennya lebih memilih untuk tidak memberikan keterangan. "KUHAP mengizinkan. Tidak ada aturan yang kami langgar," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengakui, upaya menelusuri harta kekayaan Dhana sedikit terhambat dengan keengganan Dian bersaksi. Namun, korps Adhyaksa tidak berarti kehilangan akal. Mereka akan memeriksa pihak-pihak lain yang mengetahui berapa banyak harta Dhana.

Karena itulah, kata dia, sejumlah pihak dari lembaga keuangan dan beberapa perusahaan tempat Dhana berinvestasi akan dipanggil. Mereka diminta mengungkapkan bentuk kerjasama dengan Dhana dan berapa saja duit yang ditransfer untuk PNS golongan III-c itu. "Karena kepentingan penyidikan, kami tidak bisa mengungkapkan siapa saja mereka," katanya.

Penyidik kemarin kembali memeriksa pimpinan PT Bangun Persada Semesta (BPS). Pengacara BPS Rujito mengungkapkan, yang diperiksa adalah Agus Purwanto, salah satu pimpinan BPS. Dia ditanya tentang bentuk kerjasama yang dijalin dengan Dhana.

Rujito menuturkan, BPS didirikan pada 2007 silam. Mereka membangun sejumlah proyek perumahan hingga lima proyek. Nah, pada proyek kelima di Jati Asih, Bekasi, itulah Dhana berinvestasi. Dhana tidak hanya menggelontorkan duit tapi juga pinjaman bank. Kerjasama bank itulah yang dibeberkan kepada penyidik. Agus dan Dhana, kata Rujito, saling kenal karena pada 2010 mereka sama-melakukan ibadah haji. "Saat itu Pak Dhana mengaku sebagai pengusaha, bukan pegawai Ditjen Pajak," katanya.

Rujito menambahkan, dalam kerjasama tersebut disepakati bahwa keuntungan pembangunan perumahan itu akan ditransfer langsung ke rekening Dhana. Jumlahnya berapa, Rujito tak bisa mengungkapkan.  "Pokoknya ada beberapa kali transfer," katanya.

Adi Toegarisman mengungkapkan, jika duit yang digunakan Dhana dalam proyek perumahan tersebut berasal dari tindak pidana, perumahan tersebut bisa ikut disita. "Kami akan sita. Kami tidak takut apapun," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu.

Di bagian lain, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arnold Angkouw mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kemungkinan pihak lain terlibat dalam kasus Dhana. Yakni, Plt Kanwil Dirjen Pajak Aceh Herly Isdiharsono. Rupanya Kejagung sudah pernah memanggil Herly sebagai saksi pada Senin (5/3) lalu tapi dia tidak datang. Rekan Dhana dalam berbisnis showroom PT Mitra Modern Mobilindo itu tidak memberi alasan. "Kalau tetap tidak datang kami panggil paksa," katanya.

Herly diduga ikut terlibat dalam kasus Dhana. Mereka bahkan pernah satu kantor di Ditjen Pajak. Mereka juga patungan dalam mengelola usaha jual beli truk dan ekspedisi. Herly tinggal di sebuah kawasan elit di Pulogadung, Jakarta Timur, dan tidak pernah kelihatan sejak kasus Dhana mencuat.

Sementara itu, selain kasus rekening gendut Dhana Widyatmika, Jaksa Agung Basrief Arief juga menelusuri rekening gendut internal korps Adhyaksa. Basrief mengakui, ada sejumlah jaksa yang punya rekening di luar profil mereka. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sembilan jaksa.

"Dulu kami pernah terima datanya. Bukan jumlah yang mencurigakan, tapi transaksi yang mencurigakan. Kami akan klarifikasi lagi," kata Basrief di Komisi III DPR RI kemarin. (aga/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Rakyat Dipaksa Boros BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler