Istri di Kampung, Pak Bos Perkosa Karyawannya, Simak 4 Fakta Ini, Parah!

Jumat, 11 Februari 2022 – 10:44 WIB
Bos warteg diduga memerkosa karyawannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BEKASI - Kasus seorang bos warung Tegal (warteg) diduga memerkosa karyawannya di tempat usahanya yang berlokasi di Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan publik.

Adapun kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada Minggu (6/2) itu pun viral di media sosial.

BACA JUGA: Ketahuan Memerkosa Karyawan, Bos Warteg Ingin Bunuh Diri, Mencekam

Dalam video yang beredar, warga dan keluarga korban tampak menggeruduk pelaku di warteg tersebut.

Warga tampak menginterogasi dan memaki pelaku.

BACA JUGA: Bermodus Tumpangan Gratis, Trio Pria Cabul Perkosa Remaja di Semak Belukar

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan pelaku berinisial EW merupakan bos warteg tersebut.

Adapun korban berinisial SYN (17) adalah karyawan pelaku.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Tegas, 13 Anggota Polsek Setiabudi Digarap di Polda, Ini Daftar Namanya

"Pelaku mendorong korban, membekap mulut korban lanjut menyetubuhi korban secara paksa," kata Mustakim saat dikonfirmasi, Kamis (10/2).

Berikut deretan fakta kasus pemerkosaan tersebut:

1. Ditinggal istri

Bos warteg itu nekat memerkosa karyawannya saat istrinya berada di kampung halaman.

Pelaku meluapkan hasrat seksualnya kepada korban.

"Ya begitu (karena tidak ada istrinya)," ujar Mustakim.

2. Ancaman Pembunuhan

Usai memerkosa korban, pelaku mengambil pisau.

Selanjutnya, korban diancam bakal dibunuh jika berteriak.

"Pelaku mengancam korban, "awas kalau teriak saya bunuh"," ujar Mustakim.

3. Pelaku ingin bunuh diri

Saat diamankan keluarga korban, pelaku hendak ingin bunuh diri. 

Selanjutnya, pelaku nekat menusuk perutnya sebanyak lima kali menggunakan kujang.

"Kami membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan karena pelaku sempat ingin bunuh diri," ujar Mustakim.

4. Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Mustakim. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler