jpnn.com, KUPANG - Seorang remaja putri berinisial MIF (19), warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, menjadi korban pemerkosaan pada Senin lalu (10/1).
Pelaku tindakan cabul itu adalah tiga pria yang menggunakan modus tumpangan gratis.
BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati
Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka mengungkapkan komplotan pria cabul itu memerkosa MIF di semak belukar belakang kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang.
Sehari kemudian atau Selasa (11/1), korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
BACA JUGA: Inilah Tampang Edi Warman Tersangka Pencabulan Bocah Perempuan di Jaksel
“Berdasarkan laporan tersebut, kami secara cepat melakukan proses pengejaran terhadap terduga. Kami segera menindaklanjuti laporan korban,” kata Iptu Elpidus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (12/1).
Anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah yang bergerak cekatan berhasil menangkap salah satu pelaku, yakni Melkianus Lasi, warga Desa Oelpuah di rumahnya. Namun, dua pelaku lain yang bernama Rinto Samene dan Maksi Bilaut belum tertangkap.
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dituntut Hukuman Mati
Elpidus menjelaskan pemerkosaan itu bermula ketika MIF sedang menunggu angkutan umum di depan kantor Pegadaian Oesapa, Kelapa Lima, Kota Kupang pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban berniat mengunjungi keluarganya di Kabupaten Kupang.
Beberapa menit kemudian, sebuah mobil pikap warna hitam menghampiri korban. Mobil itu dikemudikan Melkianus Lasi.
Komplotan pelaku lantas menawarkan tumpangan untuk mengantar korban ke rumah keluarganya di Kabupaten Kupang. Selanjutnya, korban naik mobil tersebut dan duduk di samping sopir.
Dua pelaku lain yang awalnya duduk di depan pun segera pindah ke belakang. Syahdan, pelaku mengarahkan mobilnya ke semak belukar di belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang.
Pelaku langsung memaksa korban melayani nafsu bejat mereka. Paksaan itu juga disertai ancaman.
Jika korban melawan, pelaku akan menghabisinya. Korban yang tak berdaya langsung diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan pergi begitu saja. MIF ditemukan oleh beberapa pemuda di perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah.
Selanjutnya, korban diantar ke kantor Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Korban lantas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk proses visum.
Melkianus Lasi yang kini ditahan dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun penjara. Adapun Rinto Samene dan Maksi Bilaut masih buron.
“Anggota akan terus melakukan pengembangan dan pencarian guna mengangkap dua pelaku lain yang masih buron,” tutur Iptu Elpidus. (mcr2/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin