Istri Dibuat Menangis Pria Lain, Cilok Meradang, Mengerikan

Rabu, 19 Januari 2022 – 14:14 WIB
Pria berinisial MRRF (20) alias Cilok (20), pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolsek Rajeg, Selasa (18/1). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial MRRF alias Cilok (20), pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/1).

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian bermula saat seorang pria berinisial AS (27) cekcok dengan istri pelaku.

BACA JUGA: Samsul Tidak Tega Melihat Anggota TNI Pratu Sahdi Dipukul, Diinjak-injak, Malah Ikut jadi Korban

Percekcokan itu terjadi di rumah pelaku. Akibat dari percekcokan, istri pelaku menangis.

AS kemudian bersama teman-temannya pergi meninggalkan istri pelaku.

BACA JUGA: Permintaan The Jakmania Terkabul, Persija Pecat Angelo Alessio

Beberapa saat kemudian, korban mendapat informasi bahwa dirinya sedang dicari pelaku.

Korban kemudian bersama temannya pulang ke rumah dengan berboncengan sepeda motor.

BACA JUGA: Baru Keluar dari Lapas Cipinang, AB Ditangkap Polisi Lagi

"Saat di pertengahan jalan sebelum Pasar Daon, korban dan temannya diadang oleh pelaku di tengah jalan tetapi korban berhasil menghindar," kata Zain dalam keterangan tertulis.

Korban melarikan diri dan tiba di rumah temannya. Korban pun menurunkan temannya.

Saat hendak kembali memacu gas motornya untuk pulang, korban disabet pelaku menggunakan celurit.

"Pelaku turun dari atas sepeda motor dan menghampiri korban dan langsung menyabetkan celurit ke arah korban tetapi ditangkis sehingga mengenai tangan kanan bagian atas dan bawah serta pergelangan tangan kanan korban," ujar Zain.

Korban lalu menjatuhkan sepeda motornya ke arah pelaku. Korban pun melarikan diri ke arah temannya.

Korban dibawa masuk ke rumah temannya. Pelaku pun kabur melarikan diri.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rajeg. Tak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap pelaku.

"Sebilah celurit yang digunakan tersangka pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka," ujar Zain.

"Tersangka dijerat dalam pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana Dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," sambung Zain. (cr1/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Istri   Pria    pengeroyokan   Tangerang  

Terpopuler