jpnn.com, BLORA - Tidak mau bercerai dengan istrinya bernama SNW (22), MUS (27) nekat menyewa penjahat untuk melakukan penculikan.
MUS (27) menyewa jasa sindikat penculik bayaran itu dengan biaya Rp 50 juta.
BACA JUGA: Rabu Sore, Suasana Pura Segara Mendadak Mencekam, Banjir Darah
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Resksrim AKP Setiyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Wagini (45), ibu korban pada Kamis (23/12) lalu.
Wagini melapor jika anaknya, SNW telah diculik dua orang tak dikenal sesaat setelah menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Negeri Agama Blora.
BACA JUGA: Indekos Mewah di Malang Mendadak Riuh, Waduh!
Menurut AKP Setiyanto, dalam aksi penculikan tersebut kedua pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam.
Mereka pun tak segan-segan menodongkan senjata tajam kepada korban dan rombongan.
BACA JUGA: Kasus Anak Kiai di Jombang, Kapolda Jatim Irjen Nico Mengaku Didatangi
"SNW dipaksa masuk ke mobil, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban," terangnya.
Akhirnya, korban SNW dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung.
Suami korban sendiri mengamati dari jarak jauh.
Sebelumnya, para tersangka mencoba menculik SNW di rumahnya pada Senin (20/12) malam, tetapi tidak berhasil.
Aksi penculikan, lanjut Setiyanto, diotaki oleh suami korban yang saat ini masih dalam proses perceraian.
"Penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka," katanya.
Suami korban meminta bantuan kepada MOS mencarikan orang yang mau dibayar untuk menculik istrinya sendiri dengan iming-iming upah sebesar Rp 50 juta.
"Setelah itu, tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari orang lagi," ungkapnya.
Satreskrim Polres Blora sudah menangkap ketiga tersangka, yakni S (43), MOS (33), dan MUS (27).
AKBP Setiyanto mengatakan selama disekap oleh suaminya, korban diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam, dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya tiga tersangka berhasil diamankan pada Kamis (23/12) pukul 16.30 WIB," paparnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, dan uang upah sebesar Rp 11 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Setiyanto. (JPNN Jateng)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Paruh Baya dengan Uang Berlimpah Ini Beli 13 Gadis Belia, Buat Orang Tua, Waspada!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha