Istri Disuruh Suami Berbuat Terlarang, Tak Menolak, Akhirnya

Kamis, 02 Juni 2022 – 16:07 WIB
Polres Kotamobagu mengamankan pasangan suami istri diduga telah membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

jpnn.com, MANADO - OM tak membantah ketika disuruh berbuat terlarang oleh suaminya berinisial NS.

Akibatnya, pasangan suami istri itu ditangkap aparat Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

BACA JUGA: Menunggu Pelanggan di Depan Alfamart, Nuh Kaget, Langsung Lemas

Sang suami menyuruh istrinya membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka.

"Atas perintah sang suami pada Senin (23/5), OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka di Pasar Serasi," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Rabu.

BACA JUGA: Di Tepi Kali Ciliwung, Muncul Suara dari Kantong Plastik, Bergerak, Astaga!

"Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar."

Dia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh OM, sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi.

BACA JUGA: Seusai Menembak dari Jarak 15 Meter, Para Polisi Langsung Dites Urine

"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya, AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," imbuh dia.

OM kemudian diamankan petugas, sedangkan sang suami NS telah lebih dahulu ditangkap lantaran terlibat aksi curanmor.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulan dari finance," kata Abast.

Pasangan suami istri itu dinilai melanggar Pasal 242 KUHP Jo. 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Putra Siregar Sering Menangis, Lalu Terpaksa Berbohong


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler