jpnn.com, BARITO UTARA - Rusminiati (40), Warga Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Batara, Kalteng, ditangkap polisi.
Istri yang menganiaya suaminya dengan menggunakan palu itu kini mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Batara.
BACA JUGA: Anak Lempar Piring ke Wajah Ibu Kandungnya...Berdarah-darah
Penganiayaan yang dilakukan Rusminiati mengakibatkan Danuri (52) dirawat intensif di RSUD Muara Teweh. Ibu rumah tangga tersebut sempat beralibi ada perampokan di rumahnya.
“Motif tersangka melakukan itu karena sakit hati, karena selama tujuh tahun berumah tangga dengan korban sering dianiaya, dicaci maki dan dilarang menemui anak kandung. Tersangka pun melakukan perbuatan tersebut seorang diri,” ungkap Kapolres Batara, AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK didampingi Kapolsek Gunung Timang, Iptu Ecky Widi Prawira, seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Setiap Hari Istri Mengajak Bercinta, Suami tak Kuat, Cerai
Tato menegaskan, kasus tersebut saat ini dalam proses sidik Polsek Gunung Timang. Rus dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 UU KDRT.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan itu terjadi, Jumat (21/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah Jalan Negara Kandui-Muara Teweh Km 3.
BACA JUGA: Ha ha, Pak Bupati Mendandani Istrinya
Barang bukti satu buah palu jenis godam, satu buah bantal berlumuran darah dan satu lembar sprai berlumuran darah. (dad/cah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedih Hati Suami saat Istri Selingkuh dengan Anak Angkat Sendiri
Redaktur & Reporter : Soetomo