jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir angkat bicara atas sikap Putri Candrawathi yang mengotot sebagai korban asusila atau kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J.
Menurut Mudzakkir, semua orang bisa mengaku apa saja kepada penyidik atau pihak kepolisian.
BACA JUGA: Briptu Wendi Tewas, Ada Luka Tembak di Kepala, Polda Aceh Bergerak!
"Semua orang boleh mengaku apa saja di depan penyidik," ucap Mudzakkir kepada JPNN.com, Sabtu (27/8).
Dia menjelaskan pengakuan tersangka atau saksi terhadap penyidik tentu harus dikuatkan dengan bukti.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Mas Didik: Jangan Ada Tebang Pilih
"Harus disertai dengan bukti yang kuat, minimum dengan dua alat bukti," Mudzakkir menambahkan.
"Jika tidak disertai bukti, berarti keterangan tersebut bukan keterangan saksi dan bukan sebagai alat bukti dalam perkara pidana," sambung dia.
BACA JUGA: Saat Menciumi Siswi SMK, Pak Camat Kaget Istrinya Mengetuk Pintu, Rasain!
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) dini hari.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman, Sabtu dini hari. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral! Oknum Kepsek Berbuat Mesum dengan ASN Wanita di Kompleks Masjid Agung
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi