Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Mas Didik: Jangan Ada Tebang Pilih

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 17:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap pengusutan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berlangsung mulus setelah vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Didik, selama ini bisa saja muncul hambatan psikis, psikologis, serta upaya perintangan pengusutan selama Irjen Sambo berstatus perwira tinggi Polri.

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Analisis Reza tentang Kepentingan Putri Candrawathi, Soal Cinta, Oh

"Saya berharap dengan keputusan tersebut, bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan," kata legislator Fraksi Partai Demokrat (PD) itu melalui layanan pesan, Sabtu (27/8).

Majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memvonis Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat atau PTDH dalam sidang yang digelar di Mabes Polri, Jumat (26/8) kemarin.

BACA JUGA: Siapa Pengirim Karangan Bunga yang Minta Irjen Ferdy Sambo Jangan Gentar?

Selain memuluskan pengusutan kasus itu, Didik berharap penegakan etik Polri terhadap anggota yang bersalah dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J, tidak pilih kasih.

"Tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disiplin dan etik ini," ujar dia.

BACA JUGA: Soal PTDH Irjen Ferdy Sambo, Arsul Sani Berkata Begini

Didik juga menilai putusan PTDH Irjen Sambo sudah tepat. Toh, eks kadiv Propam Polri itu diduga terlibat dalam penembakan Brigadir J dan merekayasa kasus pembunuhan itu.

"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan pengungkapannya yang diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat terprediksi dan masuk akal," tutur Didik.

Irjen Sambo dianggap majelis hakim melanggar beberapa aturan selama penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Suami Putri Candrawathi itu dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun, Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.

Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Haris Azhar Singgung Agenda Polri

Namun, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding dari putusan tersebut dan keberatan tersebut bisa diajukan tiga hari setelah putusan diumumkan pada Jumat ini. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler