Istri Ferdy Sambo Sebaiknya Jujur kepada Komnas HAM

Rabu, 10 Agustus 2022 – 16:27 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi Ferdy Sambo. Dok Instagram Kadiv Propam Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beserta Komnas Perempuan bakal meminta keterangan dari istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan permintaan keterangan ini akan dilakukan pada Jumat (12/8) nanti.

BACA JUGA: Arsul Sani: Motif Penembakan Brigadir J Akan Terungkap ke Publik

Putri bakal dimintai keterangan terkait laporannya kepada Komnas Perempuan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

“Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping Putri Candrawathi,” kata Taufan saat dihubungi, Rabu (10/8).

BACA JUGA: Ini Kalimat Kapolri yang Membuat Ibunda Brigadir J Terkejut, Ada soal Firasat

Selain soal dugaan pelecehan seksual, Putri juga harus memberikan keterangan terkait tragedi penembakan Brigadir J di rumah dirinya dan Irjen Sambo.

“Pokok masalah soal penembakan Yosua,” jelasnya.

BACA JUGA: Publik Menanti Motif Penembakan Brigadir J Bisa Diungkap Polisi

Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara itu berharap Putri bisa memberikan keterangan soal peristiwa yang telah terjadi dengan sebenar-benarnya.

“Yang penting, apa yang dia ketahui tentang peristiwa ini. Soal dugaan apa pun, itu nanti setelah informasi dan fakta dikumpulkan,” tambah Taufan.

Sebelumnya, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FSsebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler