jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut publik menanti kepolisian untuk mengungkap motif dalam kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Nanti kita tunggu saja bagaimana para penyidik bisa membuktikan bahwa, kok, bisa terjadi ini seperti apa background-nya," kata Cucun ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Ada di TKP Saat Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka?
Namun, dia di sisi lain sudah mendengar pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menganalisis alasan kepolisian tidak mengungkap motif penembakan.
Adapun, Mahfud menduga motif kasus penembakan sensitif dan hanya untuk konsumsi dewasa, sehingga polisi tidak bisa mengungkap latar belakang perkara yang menewaskan Brigadir J.
BACA JUGA: Ini Sosok KM, 1 dari 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata
Cucun nengaku enggak berspekulasi lebih lanjut menyikapi pernyataan Mahfud itu. Dia memercayakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap konstruksi perkara.
"Kalau misalkan asumsi atau berpikir bahwa ini tadi motifnya tidak pantas didengar oleh bukan orang dewasa, ya, kami tidak berani komentari seperti apa," ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Terkuak, HNW Minta Polri Usut Tragedi KM 50
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memahami keputusan kepolisian yang belum buka-bukaan mengungkap motif di dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Sebab, dia menduga motif penembakan masuk unsur sensitif dan hanya pantas dikonsumsi dewasa.
"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Selasa (9/8).
Mahfud memercayai kepolisian untuk mengkonstruksi motif dalam kasus penembakan Brigadir J demi kepentingan penegakan hukum.
Dia pada prinsipnya mengapresiasi kepolisian yang mampu mengungkap aktor intelektual dalam kasus kematian anggota Brimob itu.
"Cuma yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kami apresiasi dari Polri," ujar Mahfud.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.
RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan