Istri Ferdy Sambo Tersangka, Respons Mahfud MD Singkat, Hanya 1 Kalimat

Jumat, 19 Agustus 2022 – 16:01 WIB
Mahfud MD saat berada di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menanggapi langkah timsus menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Dok Humas Pemprov Sulsel

jpnn.com, MAROS - Timsus Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menanggapi perkembangan terbaru penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Mahfud MD hanya mengatakan bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik polri.

"Itu terserah polisi lah," kata Mahfud MD di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Gangguan Jiwa? Pria Ini Bisa Menyembuhkan, 15 Menit Saja

Saat ditanya lebih mendalam, Mahfud MD enggan berkomentar banyak.

Tokoh kelahiran Sampang, Madura, itu langsung meninggalkan lokasi kegiatan tersebut.

BACA JUGA: Meski Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hmm

Sebelumnya, tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak Bhayangkara Dua Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Porli itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," terang Andi Rian di Bareskrim Polri.

Artinya, Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation (SCI) termasuk alat bukti ada dan gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Belakangan, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut karena tidak ditemukan peristiwa pidana. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler